Apa itu MUKISI dan Tujuan Berdirinya
Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia atau disingkat MUKISI, merupakan suatu organisasi yang menghimpun penyelenggara kesehatan Islam, bersifat bebas dan tidak semata – mata mencari keuntungan, dijiwai dengan semangat dalam mewujudkan upaya kesehatan yang profesional, bermutu dan Islami.
MUKISI didirikan dengan tujuan:
- Mewujudkan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan yang profesional dan Islami
- Membina, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia anggota
- Ikut berperan serta dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam sistem kesehatan nasional melalui pelaksanaan fungsi – fungsi penghubung, sumber, dan distribusi informasi kesehatan, penggerak sumber daya, koordinasi serta mewakili lembaga upaya kesehatan Islam dalam forum nasional dan internasional.
- Penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Berikut adalah beberapa aspek yang diatur dalam standar ini:
1. Daftar Obat yang Tersertifikat Halal:
Bagian farmasi RS Syariah harus memiliki daftar obat yang sudah tersertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini penting untuk memastikan bahwa obat-obatan yang digunakan tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh syariah
2. Standar Pelayanan dan Manajemen:
Untuk mendapatkan sertifikasi RS Syariah, rumah sakit harus mampu melaksanakan standar pelayanan dan manajemen yang telah ditetapkan. Standar ini mengacu pada Fatwa DSN-MUI nomor 107/DSN-MUI/IX/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah serta Buku Standar dan Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah versi 1438 oleh Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI)
3. Penggunaan Produk yang Halal:
Standar syariah akan mengedepankan penggunaan produk yang halal, suasana yang Islami, dan pelayanan yang sesuai dengan tujuan syariah. Hal ini penting untuk menjaga akal dan memastikan bahwa pasien mendapatkan pertolongan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4. Pengelolaan ZISWAF:
Rumah sakit harus memiliki kebijakan tentang pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf yang bersumber dari karyawan RS. Kerja sama dengan lembaga ZISWAF juga diperlukan untuk mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh serta wakaf. Laporan keuangan harus sesuai dengan standar syariah (PSAK) dan proses akuntansi berbasis syariah
Pelayanan yang Sesuai dengan Tujuan Syariah:
Rumah sakit harus menyediakan pelayanan yang sesuai dengan tujuan syariah. Ini termasuk penggunaan obat-obatan yang halal, pemberian informasi yang benar, dan pelayanan yang berkesinambungan. Pasien harus diberikan buku bimbingan keislaman untuk membantu mereka dalam menjaga keislaman selama masa pemulangan.
Standar Syariah Pelayanan Obat (SSPO) adalah bagian integral dari upaya Rumah Sakit Syariah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terstandar secara Islami. Standar ini memastikan bahwa pasien mendapatkan pertolongan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk penggunaan obat-obatan yang halal dan pelayanan yang berkesinambungan.